Sejarah



Sejarah


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu badan usaha yang dalam pelaksanaannya
berada dibawah sebuah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan Pemerintah Daerah. Sebagian
besar atau seluruh modal dari BUMD ini juga dimiliki oleh negara yang berasal dari sebuah kekayaan
daerah yang dipisahkan. BUMD ini ialah salah sa instrument Pemerintahan yang akan memiliki
peranan yang sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan sebuah perekonomian
pada Daerah serta juga perekonomian Nasional.


1993

Berdirinya PDAM Bontang

PDAM Tirta Taman Kota Bontang masih
merupakan cabang PDAM Kabupaten
Kutai Kartanegara.

1999

Bontang Kota Madya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962).

2001

Serah Terima

Berita Acara serah terima aset PDAM antara
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
dengan Pemerintah Kota Madya Bontang
Nomor 690/251/PDAM/I/2001 Tanggal 08
Januari 2001, lalu Pendirian PDAM Kota
Bontang dengan dasar hukum Peraturan
Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2001

2016

Perubahan Kedua

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman kemudian dirubah dengan perubahan kedua tentang Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman.

2019

Perubahan Ketiga

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman (Bab XA Ketentuan Peralihan Pasal 2 Ayat 1 berbunyi dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka istilah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman dan Istilah Kepala Daerah dibaca menjadi Wali Kota)

2021

PERUMDAM TIRTA TAMAN

Memiliki satu Kantor cabang yaitu Loktuan dan Tujuh WTP yaitu meliputi Bontang kota, Berbas Tengah, Loktuan, Guntung dan Bontang Lestari